![]()
Penetapan Batas Wilayah Paroki Santo Paulus Pekanbaru Tahun 2025
Paroki Santo Paulus Pekanbaru menetapkan pembaruan batas wilayah paroki yang mencakup wilayah pusat paroki serta stasi 1, 2, 3, dan 4, Pada Rapat DPP Pleno 6 Desember 2025.
Penetapan ini dilengkapi dengan peta wilayah dan deskripsi batas wilayah sesuai pembagian yang berlaku.
Pembaruan ini merupakan pengembangan dari peta batas wilayah yang pertama kali disusun oleh DPP periode 2017–2020 bersama para pengurus kring dan Pastor Paroki saat itu, P. Franco Qualizza, SX, kemudian dilengkapi oleh DPP periode 2023–2026, dan disahkan oleh Pastor Paroki, P. Edgar Ruiz Leon, SX.
Sehubungan dengan penetapan ini, data umat dalam sistem BIDUK disesuaikan dengan wilayah domisili masing-masing.
Umat yang belum terdaftar diarahkan untuk mendaftar sesuai wilayahnya, sementara umat yang telah terdaftar melakukan penyesuaian melalui mekanisme mutasi wilayah.
Penetapan ini berlaku efektif sejak ditandatangani dan menjadi acuan dalam pengelolaan administrasi umat paroki.
Rapat DPP Pleno yang mana salah satu agendanya adalah meresmikan Batas Wilayah Paroki – 6 Desember 2025
Pertemuan DPP bersama para ketua kring dalam pembahasan batas wilayah kring Paroki Santo Paulus – 10 Desember 2019