![]()
Formulir Layanan Pastoral
Persyaratan Sakramen
Ketentuan & Persyaratan Sakramen ini berlaku mulai tanggal 5 Februari 2026 sesuai surat edaran yang ditandatangai oleh Pastor Paroki yang sudah disampaikan kepada Pengurus Stasi dan Kring.
BAPTIS BAYI
- Orang tua calon baptis bayi terdaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Kedua orang tua wajib mengikuti 8 kali pertemuan pembinaan, pengujian, rekoleksi, dan sakramen tobat.
- Wali baptis/serani wajib hadir saat rekoleksi
- Fotocopy surat baptis kedua orang tua sebanyak @1 lembar.
- Fotocopy surat nikah orang tua sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy akte kelahiran anak sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KK Biduk sebanyak 1 lembar.
- Kedua orang tua sudah menerima komuni .
- Kedua orang tua sudah krisma (berlaku per tahun 2028).
- Formulir pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat.
KATEKUMENÂ (Anak usia 7th – Dewasa)
- Mendaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Mengikuti 40 kali pertemuan pembinaan, pengujian, dan rekoleksi.
- Mengikuti misa mingguan atau hari besar yang disamakan dengan hari minggu.
- Pengurus kring ikut berperan serta dalam pendampingan.
- Surat baptis asli (dari gereja protestan – non PGI).
- Fotocopy KK biduk sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy surat nikah (bagi yang sudah menikah) sebanyak 1 lembar.
- Surat pernyataan orang tua bagi yang dibawah umur 21 tahun.
- Formular pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat
- Mendaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Mengikuti 40 kali pertemuan pembinaan, pengujian, dan rekoleksi.
- Mengikuti misa mingguan atau hari besar yang disamakan dengan hari minggu.
- Pengurus kring ikut berperan serta dalam pendampingan.
- Surat baptis asli (dari Gereja Protestan – PGI).
- Fotocopy KK Biduk sebanyak 1 lembar.
- Surat nikah gereja (bagi yang sudah menikah).
- Surat pernyataan orang tua bagi yang dibawah umur 21 tahun
- Formulir pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat
- Terdaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Calon penerima komuni pertama wajib mengikuti 20 kali pertemuan pembinaan, pengujian, rekoleksi dan sakramen tobat.
- Usia min 11 Tahun / Kelas 5 SD.
- Fotocopy surat baptis sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KK biduk sebanyak 1 lembar.
- Kedua orang tua sudah menerima komuni.
- Kedua orang tua sudah krisma (berlaku per tahun 2028).
- Formulir pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat.
- Terdaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Calon penerima sakramen krisma wajib mengikuti 20 kali pertemuan pembinaan, pengujian, rekoleksi, dan sakramen tobat.
- Usia 15 tahun / setara kelas 3 SMP.
- Fotocopy surat baptis sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy sertifikat komuni pertama sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KK biduk sebanyak 1 lembar.
- Formulir pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat.
Persyaratan Pemberkatan:
- Salah satu calon pengantin terdaftar sebagai umat di Paroki Santo Paulus. Pemberkatan perkawinan dilaksanaan di gereja yang sesuai dengan wilayah domisili umat tersebut terdaftar.
- Jika kedua calon pengantin tidak terdaftar di Paroki Santo Paulus, tetapi orang tua calon pengantin (katolik) terdaftar di Paroki Santo Paulus, maka kedua calon pengantin harus berjumpa langsung dengan pastor paroki untuk konsultasi.
- Jika kedua calon pengantin maupun orang tua tidak terdaftar di Paroki Santo Paulus, maka perkawinan dapat dilaksanakan di paroki calon pengantin terdaftar (katolik).
Biaya Kelengkapan Berkas Kanonik
- Biaya izin beda Gereja dari Kevikepan Rp 100.0000,-
- Biaya dispensasi beda agama dari Keuskupan Rp Rp 100.000,-
- Biaya pengiriman berkas Kanonik Rp 50.000,-
Biaya Administrasi Perkawinan di Gereja St Paulus Pekanbaru
- ALTAR GEREJA RP 750.000,-
- Biaya Kebersihan (untuk koster Rp.150.000,-)
- Biaya Listrik
- Biaya Perawatan Gedung Gereja
- KAPEL RP 300.000,-
- Biaya Kebersihan
- Biaya Listrik
- Biaya Perawatan Gedung




